Facebook Badge
PENGUNJUNG BLOG
Lencana Facebook
dewangga link. Diberdayakan oleh Blogger.
FRIENDSHIP SAYA?
chico oro arsip
-
▼
2011
(52)
- ► 7 Agustus - 14 Agustus (16)
-
►
2013
(2)
- ► 23 Juni - 30 Juni (2)
Minggu, 23 Oktober 2011
Manajemen Umum
· CARILAH SEBUAH MASALAH YANG DIALAMI OLEH ORGANISASI TERSEBUT DAN BAGAIMANA ORGANISASI TERSEBUT MELAKUKAN PENYELESAIAN MASALAH ??
· IDENTIFIKASI MASALAH TERSEBUT, APAKAH MASALAH TERSTUKTUR ATAU TIDAK??
· BERIKANLAH PANDANGAN ANDA TERHADAP PENYELESAIAN MASALAH YANG DILAKUKAN ORGANISASI TERSEBUT ??
Dewangga Pratama(11410100143)
Dewangga Kartika(11410100144)
Ekky(11410100141)
Andri Saputro(11410100148)
1.
Pegawai Bank Mandiri Terus Diintimidasi
Buntut dari pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum, atas perkara pemberangusan hak berserikat, di Bank Mandiri, terus terjadi. Kali ini, pegawai Bank Mandiri menerima slip gaji, yang tidak seperti biasanya. Slip gaji tersebut disertai dengan catatan, bahwa slip gaji tersebut tidak untuk diberitahukan kepada siapapun, dan tidak boleh memberitahukan kepada siapapun perihal adanya sanksi yang diberikan Bank Mandiri atas 300 pegawainya, akibat keberanian mereka memprotes kebijakan Manajemen Bank Mandiri yang dipimpin oleh Agus Martowardojo, dengan cara unjuk rasa.
Kebijakan intimidatif Bank Mandiri,dibuktikan dengan peringatan dalam slip gaji, semakin mempertegas pola kepemimpinan Agus Martowardojo yang sangat tidak peka terhadap hak hak manusia, dalam hal ini adalah hak berserikat, dan hak mengemukakan pendapat. Peringatan melalui catatan dalam slip gaji ini, juga menegaskan sikap anti serikat pekerja.
Intimidasi yang dilakukan secara terus menerus oleh Manajemen Bank Mandiri terhadap pegawainya, adalah bentuk pemberangusan dan menghalang-halangi kebebasan berserikat. Pasal 28 Undang Undang No. 21 Tahun 2000, tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, menegaskan siapapun dilarang untuk menghalang halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh. Pernyataan dalam slip gaji, setelah sebelumnya beragam sanksi dikenakan oleh Manajemen Bank Mandiri terhadap aktivis Serikat Pekerja Bank Mandiri, mengindikasikan bahwa Bank Mandiri telah melanggar ketentuan Pasal 28 Undang Undang No. 21 Tahun 2000.
Protes melalui unjuk rasa, adalah hak politik yang melekat pada setiap orang, dan juga melekat pada serikat pekerja. Hal ini, telah disepakati pemerintah Indonesia, dengan meratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) No. 87 tentang kebebasan berserikat dan hak untuk berorganisasi, melalui Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998. Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementrian Negara Urusan Badan Usaha Milik Negara dan Departemen Tenaga Kerja, tidak boleh tinggal diam. Mendiamkan pemberangusan aktivitas serikat pekerja, adalah bentuk pelanggaran atas konvensi ILO ini.
Manajemen Bank Mandiri yang tidak transparan, termasuk dalam penentuan tinggi rendahnya gaji pegawai, serta adanya pemborosan anggaran, dalam hal ini diperuntukkan untuk kepentingan transportasi dan untuk kepentingan perumahan direksi Bank Mandiri, meski tidak ditempati, adalah hal tersendiri yang meresahkan bagi pegawai Bank Mandiri. Serta berakibat buruk pada upaya pemerintah untuk mewujudkan akuntabilitas publik atas Badan Usaha Milik Negara.
Intimidasi yang terjadi atas pegawai bank Mandiri, juga mengindikasikan bahwa selama ini bentuk ruang aspirasi yang diberikan oleh Manajemen Bank Mandiri, hanya sebuah kiasan belaka. Para pegawai yang memiliki saham di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, juga tidak diperkenankan hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan alasan Pegawai Bank Mandiri yang memiliki saham di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, diwakili oleh kepala unit kerja yaitu Group Head dan Regional Manager sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 003/UMM/CHC.HMC/2008.
Hal ini sangat bertentangan dengan semangat yang tertuang dalam Pasal 75 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 yang menyatakan ”RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan komisaris, dalam batas Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar”. Direksi dan Komisaris Bank Mandiri juga melanggar Pasal 23 AD/ART PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang menyatakan ”tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
1.2
Cara BANK MANDIRI ini dalam melakukan penyelesaian masalah adalah dengan
1. Manajemen Bank Mandiri untuk mengembalikan hak 300 orang pegawai Bank Mandiri, secara penuh, dan memberikan ganti kerugian atas tindakan intimidatif yang dilakukan Manajemen PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;
2. Manajemen PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk memberikan ruang kepada para pegawai yang memiliki saham untuk dapat mengikuti RUPS BANK MANDIRI;
3. Departemen Tenaga Kerja untuk merevitalisasi fungsinya sebagai Badan Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk menjamin perlindungan pelaksanaan hak berserikat lengkap dengan segala aktivitasnya;
5. PT.Bank Mandiri ini berjanji akan Segala bentuk intimidasi, terhadap aktivis serikat pekerja, akibat aktivitas berserikat, dihentikan segera
2. Manajemen PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk memberikan ruang kepada para pegawai yang memiliki saham untuk dapat mengikuti RUPS BANK MANDIRI;
3. Departemen Tenaga Kerja untuk merevitalisasi fungsinya sebagai Badan Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk menjamin perlindungan pelaksanaan hak berserikat lengkap dengan segala aktivitasnya;
5. PT.Bank Mandiri ini berjanji akan Segala bentuk intimidasi, terhadap aktivis serikat pekerja, akibat aktivitas berserikat, dihentikan segera
2.
Masalah yang terjadi pada PT.Bank Mandiri ini termasuk kedalam masalah terstruktur , karena masalah Intimidasi yang dilakukan secara terus menerus oleh Manajemen Bank Mandiri terhadap pegawainya, adalah bentuk pemberangusan dan menghalang-halangi kebebasan berserikat,Intimidasi yang terjadi atas pegawai bank Mandiri, juga mengindikasikan bahwa selama ini bentuk ruang aspirasi yang diberikan oleh Manajemen Bank Mandiri, hanya sebuah kiasan belaka. Para pegawai yang memiliki saham di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, juga tidak diperkenankan hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan alasan Pegawai Bank Mandiri yang memiliki saham di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, diwakili oleh kepala unit kerja yaitu Group Head dan Regional Manager sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 003/UMM/CHC.HMC/2008. Hal ini adalah suatu kesengajaan yang dilakukan oleh PT.Bank Mandiri dan dibuat buat
3.
Pandangan kami terhadapa penyelesaian masalah yang dilakukan organisasi PT.Bank Mandiri ini :
- Manager bank mandiri sendiri adalah orang orang yang mempunyai pengetahuan yang tinggi ketika terjadi masalah masalah seperti yg diatas, manager mampu menghandel dengan memberikan ganti rugi yang selama ini terjadi pada karyawan Bank Mandiri
- Masalah yang diangkat diatas adalah masalah prosedural sehingga penyelesainya harus mengikuti prosedur-prosedur yang ada. Kami melihat bahwa penyelesaian yang telah diterapkan oleh bank mandiri sudah mengikuti prosedur yang ada.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TEMAN STIKOM
About Me
- Unknown
0 komentar:
Posting Komentar