DEWANGGA PUTRA PRATAMA
SDN JEMUR WONOSARI 1/417,SMPN 21 SURABAYA,SMAN 22 SURABAYA UPN "VETERAN" JATIM, SURABAYA

PENGUNJUNG BLOG

MY UNIVERSITY

SMAN 22 SURABAYA

twitter

Twitter Widgets
Powered By Vistaprint
dewangga link. Diberdayakan oleh Blogger.

FRIENDSHIP SAYA?

Kamis, 27 Juni 2013

SPI




YAYASAN KESEJAHTERAAN PENDIDIKAN DAN PERUMAHAN
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
“VETERAN”
JAWA TIMUR

http://elearning.upnjatim.ac.id/main/default_course_document/images/logo_upn.png

TUGAS TERSTRUKTUR – I MATAKULIAH “SISTEM POLITIK INDONESIA”
JUDUL
MASALAH-MASALAH KONTEMPORER DAN PARTISIPASI WARGA NEGARA MELALUI PARTAI POLTIK
OLEH :
NAMA : DEWANGGA PUTRA PRATAMA
NPM : 1241010053
KELAS : B
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
                          PROGRAM PENDIDIKAN ADMINISTRASI NEGARA                         
2013
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya mengucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat limpahan karunia_Nya penulis dapat menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul “Konflik dan Proses Politik”. Penyusunan makalah ini bertujuan sebagai penunjang mata kuliah Dasar-Dasar Politik yang nantinya dapat digunakan mahasiswa untuk menambah wawasan dan pengetahuannya.
Di dalam pembuatan makalah ini banyak pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini, sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Pertama kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Dosen  pembimbing kami karena atas bimbingan dan sarannya jualah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Terakhir kepada teman-teman yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini mungkin banyak terdapat kesalahan-kesalahan dan masih jauh dari kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritikan-kritikan dari pembaca, dan mudah-mudahan makalah ini dapat mencapai sasaran yang di harapkan dan mudah-mudahan makalah ini juga dapat bermanfaat bagi kita semua.

























DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………………..….....……2

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………..……………3

BAB I PENDAHULUAN ………………………………....……………………………………………........4
1.1.Latar Belakang Masalah …………………….........……………………………..……………4
1.3.RumusanMasalah…………………………………………………………..........……….........4

BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………………………...………….............5
2.1 Partisipasi politik di indonesia melalui partai ………………………............……...…….....5
2.1 masalah-masalah kontemporer di Indonesia ………………………............………......….6
2.3 Partisipasi Warga negara sebagai solusi atas Masalah                ……...................................................................…………………………...............……........…12

BAB III PENUTUP ……………………………………………………………………………………………13
3.1 KESIMPULAN...................................................................................................................13














MAKALAH  MASALAH-MASALAH KONTEMPORER DAN PARTISIPASI WARGA NEGARA MELALUI PARTAI POLTIK
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1          Latar Belakang
Partisipasi politik merupakan suatu hal yang pokok dalam kehidupan demokrasi dan politik suatu negara. Partisipasi politik sendiri dapat diartikan sebagai suatu andil, keikutsertaan dan pengaruh warga negara terhadap seluk beluk kehidupan politik dan negaranya. Pada dasarnya, partisipasi politik erat kaitanya dengan kesadaran warga negara dalam kehidupan bernegara, dimana dalam kehidupan bernegara tak lain adalah mengenai kehidupan sosial masyarakat yang selalau terkait dengan kepentingan bersama. Mengenai kesadaran warga negara tersebut adalah apakah sebagai warga negara kita sudah mengetahui dan memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita dalam kehidupan bernegara pada khusunya dan kehidupan universal pada umumnya. Mengenai kesadaran hak dan kewajiban tersebut akan diimplementasikan dalam bentuk role atau peran warga negara yang selanjutnya akan diarahkan menuju partisipasi dan tanggung jawab yang nyata dalam membangun dan mencapai cita-cita bangsa.
Partisipasi warga negara yang tidak dapat terlepas dari kehidupan sosial masyarakat dan kepentingan bersama tak dapat dipungkiri akan timbul berbagai macam masalah-masalah bersama. Oleh karena itu, setiap warga negar harus aktif berusaha memahami masalah-maslah yang berkembang dalam masyarakatnya.


1.2          Rumusan Masalah
1. Bagaimana seharusnya partisipasi politik di Indonesia melalui partai politik?
2. Apa saja masalah-masalah kontemporer yang ada di Indonesia?
3. Bagaimana partisipasi politik (termasuk partisipasi melalui partai politik) sebagai solusi atas masalah-masalah kontemporer?

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Partisipasi Politik di Indonesia Melalui Partai Politik
Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi. Demokrasi sendiri menurut Koentjoro Poerbopranoto dalam bukunya, Sistem Pemerintahan Demokrasi tahun 1978, menyatakan demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana dalam pokoknya semua orang atau rakyat adalah berhak sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah.(Cholisin, 2009: 23) .
Dengan begitu pada hakikatnya rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, dan dengan kekuasaan tersebut rakyat berhak memerintah. Namun dengan adanya pengdelegasian kekuasaan kepada pemerintah dimana pemerintah sebagai wakil rakyat yang mewakili rakyat untuk memerintah dan menjalankan kehidupan ketatanegaraan, maka rakyat pun harus tunduk kepada pemerintah.Tunduk dalam artian ini adalah bukan tunduk dan patuh secara sepenuhnya dengan apa yang pemerintah perintah, tetapi tunduk dalam artian kita tahu bagaimana peran kita sebagai warga negara yang juga berhak memerintah dengan menggunakan role atau peranya, baik yang bersifat aktif, pasif, positif maupun negatif. Sementara role itu sendiri berawal dari pengetahuan dan kesadaran manusia akan hak dan kewajibanya.
Dan salah satu sarana partispasi politik yang cukup efektif adalah partisipasi melalui partai politik. Partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi Warga Negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bernasyarakat, berbangsa dan bernegara, sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi polotik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; sarana partisipasi politik warga negara; dan rekruitmen politik melalui mekanisme demokrasi. (Topo Santoso &Didik Supriyanto,2004: 7).
Mengapa melalui partai politik bisa dikatakan sebagai salah satu sarana yang efektif adalah karena partai politik terlibat langsung dalam proses pengolahan kebijaksanaan dan seleksi pejabat politik melalui pemilu serta karena partai politik memiliki fungsi sebagai:

Fungsi Partai Politik dalam negara demokratis:
1. Sebagai Sarana Komunikasi Politik
Menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Di dalam masyarakat modern, beraneka ragam aspirasi atau pendapat akan hilang dengan sendirinya apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasiorang lain. Proses ini dinamakan “penggabungan kepentingan”( interest aggregation). Sesudah digabung , pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur, proses ini dinamakan “perumusan kepentingan”(interest articulation). Semua kegiatan itu dilakukan oleh partai politik yang kemudian akan merumuskan pendapat dan aspirasi tersebut sebagai usul kebijaksanaan. Dilain fihak, partai politik juga berfungsi untuk memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana-rencana dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah. (Meriam Budiardjo,2000:163)
2. Sebagai Sarana Sosialisasi Politik
Menginformasikan apa-apa yang seharusnya menjadi hak-hak publik atau rakyat untuk diketahui dan senjutnya rakyat dengan kesdaran poltik dan perannya akan menentukan tindakan yang menurut mereka benar.
3. Sebagai Sarana Recruitment politik
Mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan poliitk sebagai anggota partai. Dengan begitu partai politik turut memperluas partisipasi politik. (Meriam Budiardjo,2000:163)
4. Sebagai Sarana Pengatur Konflik (Conflict Management)
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan dalam masyarakat merupakan hal yang wajar. Jika sampai terjadi adanya konflik maka partai politik harus turut serta dalam upaya mengatasi konflik tersebut. (Meriam Budiardjo,2000:163)


2.2 Masalah- masalah Kontemporer di Indonesia
1. Masalah Carut Marut Ekonomi di Indonesia
Dalam bidang ekonomi di Indonesia, carut marut permasalahan yang terjadi kurang lebih mengenai sempitnya lapangan kerja bagi masyarakat, kesenjangan ekonomi dan pendapatan antara kaum bawah yang mayoritas adalah kaum atas yang minoritas, sehingga bisa dikatakan kapitalis, meningkatnya kebutuhan masyarakat yang akan menimbulkan berbagai permasalahan baik ekonomi maupun sosial, serta penghasilan masyarakat yang masih rendah.
Masalah kontemporer perekonomian dan ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut analisis saya berangkat dari beberapa faktor, yaitu;
1. Lapangan pekerjaan semakin sedikit
2. Tingginya jumlah penggangguran massal;
3. Rendahnya tingkat pendidikan;
4. Minimnya perlindungan hukum
5. Upah kurang layak
6. External factor (sepeti krisis global yang menurut beberapa ahli krisis ini masih terus terjadi hingga 2010)
7. Tidak memiliki kreativitas dan inovasi-inovasi
VIVAnews – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka pengangguran terbaru di Indonesia totalnya sebesar 7,41 persen atau mencapai 8,59 juta orang. Jumlah ini menurut BPS adalah tingkat pengangguran terbuka (TPT) atau penduduk yang nyata-nyata diklasifikasikan tidak bekerja.
Angka pengangguran Februari 2010 yang mencapai 7,41 persen ini jumlahnya memang banyak. Tapi dibandingkan data Agustus 2009, jumlahnya telah menurun. Pada Agustus 2009, tercatat sebesar 7,87 persen sedang Februari 2009 jumlahnya 8,14 persen.
2. Masalah Lingkungan Hidup
Mengenai masalah lingkungan hidup erat kaitannya dengan masalah teknologi yang kian berkembang pesat, pencemaran lingkungan yang semakin meningkat dikarenakan penggunaan teknologi yang berlebihan. Disadari atau tidak, ada campur tangan negara-negara maju terhadap masalah lingkungan ini. Bagaimana tidak, negara-negara maju mengekspor beberapa teknologi secara berlebihan tanpa memeperhatikan dampaknya tehadap lingkungan. Meskipun negara maju ikut serta menanggulangi masalah ini, tetapi dampak masalaj lingkungan ini adalah bersifat global. Contoh lainnya adalah kerusakan Lingkungan di Indonesia yang seemakin meningkat drastis. Sepertin yang dikuti dalam
http://www.beritahukum.com disebutkan bahwa kerusakan lingkungan yang parah menjadi penyebab bencana banjir di berbagai daerah di Indonesia.
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Indonesia dianggap tidak konsisten terhadap komitmen dalam menjaga lingkungan hidup. Pasalnya, kasus kerusakan serta pencemaran lingkungan meningkat tajam sepanjang 2011. Jika dibanding 2010, jumlah kasus kerusakan dan pencemaran lingkungan tahun ini meningkat hampir dua kali lipat dari jumlah tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), ada 141 kasus pencemaran lingkungan sepanjang 2011. Meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu, dari sekitar 75 kasus. Hal itu diperkuat meningkatnya jumlah kejadian bencana banjir sepanjang 2011 yang naik 11 persen, ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2010 ada 345 kasus banjir, sedangkan 2011 sebanyak 378 kasus.
Dalam kasus ini Pemerintah dinilai tak menjalankan amanat seperti yang ada dalam UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mestinya pemerintah melakukan pembenahan, perbaikan dan pemulihan lingkungan Indonesia, begitu pendapat Direktur Eksekutif Walhi,Berry Nahdian Furqon dalam jumpa pers di kantor Walhi, Jakarta, Jumat (30/12).
Dari sisi jumlah kabupaten/kota yang terkena banjir itu, terlihat pula ancaman kerusakan lingkungan yang semakin merata di wilayah Indonesia. Sebanyak 170 kota terkena banjir, baik dalam kasus tertentu maupun secara berulang, seperti yang dialami Jakarta. Ini berarti sepertiga daerah kabupaten/kota di Indonesia, termasuk wilayah ancaman banjir.
3. Masalah demokrasi dan lemahnya penegakan hukum
Di Indonesia, praktek demokrasi hilang secara tidak terbatas, contohnya adalah adanya kolusi di pemerintah. Sehingga praktik demokrasi tidak seimbang, hanya sebatas pada hak-hak pasif semata, contohnya adalah seperti halnya dengan pemilu di Indonesia yang hanya berupa ritual demokrasi. Indonesia sendiri masih sebatas pada demokrasi prosedural, yakni baru sebatas adanya revolusi sosial, instrumen dan peraturan serta institusi, namun belum sampai budaya atau kultur demokrasi. Indikasinya adalah negara dan pemerintahan dikuasai oleh pengusaha atau pemilik modal. Sedangkan masalah hukum di Indonesia tak kalah kacau, hukum seolah-olah hanya berlaku bagi kaum kecil (rakyat), sedangkan untuk para kaum atas, hukum bisa dibeli dengan uang atau dipermainkan. Hal tersebut dapat dilihat dari kasus-kasus hukum yang menggoncang hukum Indonesia berikut ini:
1. Kasus Nenek Minah
Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas.
2. Kasus Susu Formula Berbakteri
Kasus bermula pada 15 Februari 2008 IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut.
Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap bungkam.
3. Kasus Mantri Desa Misran
Mantri desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009 karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.
4. Kasus Hendarman Supandji
Hukum Tata Negara seakan mendapat gempa hebat ketika MK permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra pada 22 September 2009 lalu. Sebab, baru kali ini seorang Jaksa Agung, sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, bisa terjungkal lewat kepiawaian seorang warga negara, Yusril.
Lewat berbagai argumennya, Yusril bisa meyakinkan MK bahwa pengangkatan Hendarman illegal karena belum dilantik untuk masa periode kedua. MK memutuskan bahwa masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden.
5. Kasus Prita Mulyasari
Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
6. Kasus Kriminalisasi Pemulung
PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata adanya rekayasa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Beberapa akibat inkonsistensi hukum di Indonesia:
Inkonsistensi penegakan hukum di atas yang berlangsung terus menerus selama puluhan tahun. Masyarakat sudah terbiasa melihat bagaimana law in action berbeda dengan law in the book. Masyarakat bersikap apatis bila mereka tidak tersangkut paut dengan satu masalah yang terjadi. Namun bila mereka sendiri tersangkut dalam suatu masalah, tidak jarang mereka memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum ini. Beberapa contoh kasus berikut ini menunjukkan bagaimana perilaku masyarakat menyesuaikan diri dengan pola inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia.
1.Ketidakpercayaan Masyarakat pada Hukum
Masyarakat meyakini bahwa hukum lebih banyak merugikan mereka, dan sedapat mungkindihindari.
2. Penyelesaian Konflik dengan Kekerasan
Penyelesaian konflik dengan kekerasan terjadi secara sporadis di beberapa tempat di Indonesia. Pembakaran dan penganiayaan pencuri sepeda motor, perampok, penodong yang dilakukan massa beberapa waktu yang lalu merupakan contohnya.
3. Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi
Dalam beberapa kasus yang berhasil ditemukan oleh media cetak, terbukti adanya kasus korupsi dan kolusi yang melibatkan baik polisi, kejaksaan, maupun hakim dalam suatu perkara. Kasus ini biasanya melibatkan pengacara yang menjadi perantara antara terdakwa dan aparat penegak hukum.
4. Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
Beberapa perusahaan asing yang terkena kasus pencemaran lingkungan, gugatan tanah oleh masyarakat adat setempat, serta sengketa perburuhan, kadang menggunakan negara induknya untuk melakukan pendekatan dan tekanan terhadap pemerintah Indonesia agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan kepentingan mereka, tanpa membiarkan hukum untuk menyelesaikannnya secara mandiri. Tekanan tersebut dapat berupa ancaman embargo, penggagalan penanaman modal, penghentian dukungan politik, dan sebagainya. Kesemuanya untuk meningkatkan posisi tawar mereka dalam proses hukum yang sedang atau akan dijalaninya.
4. Masalah Disintegrasi
Berbagai konflik dan gerakan-gerakan yang hendak melepaskan diri dari NKRI adalah salah satu indikasi adanya disintegrasi yang terjadi di kalangan masyarakat kita. Contohnya adalah Gerakan Aceh Merdeka dan Gerakan Papua Merdeka. Gerakan-gerakan tersebut menginginkan kemerdekaan sendiri untuk membentuk negara baru, dikarenakan merasa diberlakukan secara tidak adil oleh Pemerintah Indonesia sekarang ini. Bagaimana tidak, warga negara kita yang terdiri dari berbagai suku dan pluralitas lainnya yang tak dapat dipungkiri akan dengan mudah menimbulkan disentegrasi dan bahkan knflik atau perpecahan.




2.3 Partisipasi Warga Negara sebagai Solusi atas Masalah Kontemporer
Lalu mengenai hubungan masalah-masalah kontemperer di bidang ekonomi maupun sosial tersebut di atas, maka partispasi warga negara dapat dijadikan sebagai salah satu solusi untuk mengatasinya. Robert A Dahl dalam bukunya ON Democrcy (Yale University Press, 1999) mengajukan lima standar untuk demokrasi. Menurutnya, demokrasi akan memberikan berbagai kesempatan untuk:
1. Partisipasi yang efektif
2. Persamaan dalam memberikan suara
3. Pemahaman yang jernih
4. Melaksanakan pengewasan terhadap agenda
5. Percakupan orang dewasa (Program Penguatan Simpul Demokrasi, 2006:22)
Dengan peran warga negara dalam partisipasi secara konkret yakni mengontrol, mengkritik dan turut andil dalam pendidikan serta pengembangan politik dan pemerintahan, maka demokrasi yang sesungguhnya akan dapat terwujud di negara kita ini. Warga negara haruslah mempunyai pengetahuan politik dan pemerintahan yang cukup, serta memiliki kemampuan sebagai warga negara (tahu hak dan kewajiban yang selanjutnya diimplementasikan dalam kegiatan politik dan pemerintahan. Dengan begitu manajemn politik dan pemerintahan pun berangsur-angsur akan membaik demi terciptanya demokrasi dan tata perintahan yang baik.







BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Sebagai warna negara yang baik, kita harus tahu apa hak dan kewajiban (role) kita yang selanjutnya kita implementasikan dalam partisipasi politik,. Salah satu sarana partisipasi politik adalah dengan bergabung ke dalam partai politik yang merupakan sarana warga negara memperjuangkan hak-haknya. Dengan langkah awal bahwa warga negara harus memiliki pengetahuan terhadap politik dan tata pemerintahan. Jika tidak, maka yang terjadi adalah tindakan warga negara yang tanpa pengetahuan Hal itu bertujuan agar warga negara dapat secara tepat mengembil keputusan dalam hal berpasrtisipasi. Dengan begitu, secara tidak langsung, partisipasi warga negara akan dapat menyelesaikan berbagai masalah kontemporer yang melanda negeri ini. Seperti halnya yang terjadi di Indonesia adalah berbagai masalah kontemporer di berbagai dimensi, mulai dari ekonomi, lingkungan, hukum dan sosial. Dengan partisipasi politik warga negara secara tidak langsung akan mampu menghasilkan kebijakan-kebijakan dan penegakan hukum yang baik, sehingga masalah-masalah di berbagai bidang dapat diatasi sesuai dengan kehendak rakyat tanpa melanggar aturan yang ada. Untuk memecahkannya tentulah sangat dibutuhkan partisipasi warga negara. Disinilah warga negara berkesempatan membangun dan membawa negaranya menuju tujuan bangsa