Facebook Badge
PENGUNJUNG BLOG
Lencana Facebook
dewangga link. Diberdayakan oleh Blogger.
FRIENDSHIP SAYA?
chico oro arsip
-
▼
2011
(52)
- ► 7 Agustus - 14 Agustus (16)
-
►
2013
(2)
- ► 23 Juni - 30 Juni (2)
Minggu, 23 Oktober 2011
PROPOSAL KEGIATAN BAZAAR DAN BAKSOS
PROPOSAL BAKSOS DAN BAZAR
"SHARE''
(STIKOM HUMANITY As RECHARGE The EMPATHY)
OLEH KELOMPOK III
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA
DAN
TEKNIK KOMPUTER
SURABAYA
A. PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Diadakannya acara Bhakti Sosial ke Panti Asuhan (PA) didasari atas kegiatan sabtuan atau juga yang disebut sebagai PERISAN dan sebagai generasi muda yang mempunyai rasa kepedulian terhadap keadaan sekitar untuk memberikan bantuan kepada yang membutuhkan sesuai dengan kemampuan kami. Sebagai bentuk rasa peduli kami akan keadaan sekitar, maka sebagai generasi muda ingin mengadakan sebuah bentuk kegiatan yang dapat berguna bagi masyarakat sekitar. Banyak pihak yang tidak menyadari bahwa di sekitar kita terdapat orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan dari kita. Dan dengan keterkaitan antara nilai-nilai luhur kemanusiaan tersebut maka kami merencanakan untuk mengadakan sebuah bhakti sosial ke Panti Asuhan.
Kegiatan bhakti sosial ini sendiripun, sebenarnya merupakan bagian dari kegiatan ORIENTASI KEHIDUPAN DAN KAMPUS STIKOM SURABAYA yang merupakan bentuk kepedulian sosial kita untuk dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat, khususnya di lingkungan Panti Asuhan. Atas dasar tersebut itulah kami yang tergabung dalam kegiatan ini siap untuk mewujudkan kegiatan tersebut. Dengan dukungan bapak/ibu beserta semangat kami yang ingin mengabdi kepada masyarakat. Bbhakti sosial ini merupakan suatu bentuk bantuan yang walaupun kecil namun sangat berguna untuk membantu meringankan beban Panti Asuhan dan kami jalankan sesuai dengan kemampuan maksimal kami. Kegiatan ini juga menjelma menjadi sebuah jembatan antara kepedulian kami sebagai mahasiswa STIKOM SURABAYA terhadap mereka yang membutuhkan terutama pada pantii asuhan.
Selain itu, diadakan juga kegiatan bazar yang akan dilakukan dikampus STIKOM SURABAYA yang bertujuan untuk melatih enterpreunership mahasiswa baru angkatan 2011. Di indonesia sekarang banyak jajanan yang berasal dari budaya luar Indonesia, Sehingga menyebabkan jajanan Indonesia sedikit dikenal oleh warga negara Indonesia dan Hampir tidak dikenal. Saat ini kami ingin mengenalkan lagi beberapa jajanan tradisional Indonesia kepada masyarakat.
B. Tujuan Kegiatan
· Menjalin hubungan baik antara mahasiswa STIKOM SURABAYA dengan lingkungan.
· Menumbuhkan rasa solidaritas yang tinggi kepada lingkungan
· Membangun sikap peduli terhadap lingkungan
· Membangun sikap enterpreneurship
C. Nama Kegiatan
“Share”
STIKOM HUMANITY As RECHARGE The EMPATHY
D. Tema Kegiatan
“Bhakti sosial dibidang pendidikan”
E. Sasaran
Panti Asuhan : “Al-Umah”
Jumlah Penghuni : 55 Orang (sebagian besar adalah anak-anak)
Nama pengelola : Aris Kristianto
Telepon : (031) 70373810
Alamat : Jalan Mangunan I No.31 Sepanjang, Sidoarjo
F. Bentuk kegiatan
1. Bhakti Sosial
Kegiatan ini berbentuk kunjungan dan Pembagian barang- barang yang menunjang untuk pendidikan dan diberikan kepada warga panti asuhan “Al-Umah”,
2. Bazar
Kegiatan ini berbentuk menjual makanan-makanan tradisional
Macam – macam makanan yang akan dijual adalah:
1. Lemper
2. Lumpia
3. Kucur
4. Nagasari
5. Kue lapis
6. Onde – onde
7. Ote – ote
8. Klepon
9. Pukis
10. Kukus
G. Waktu dan Tempat Kegiatan
1. Bhakti Sosial
Hari, tanggal : Rabu, 26 Oktober 2011
Waktu : Pukul 15.00 WIB s.d. selesai
Tempat :.Yayasan Al-umah (Bid.Pendidikan)
Alamat :Jl. Mangunan 1/31 Sepanjang, Sidoarjo
No. Telp : 031-70373810
Jumlah anak : 55 anak
2. Bazar
Hari, tanggal : Jum’at, 11 November 2011
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. 18.00 WIB
Tempat : KAMPUS STIKOM SURABAYA
H. Peserta Kegiatan
Dua kelompok yaitu “Aristoteles 2.1” dan “Mercury 1.1” yang bergabung menjadi satu kelompok yaitu kelompok “3”.
I. Susunan Panitia
Terlampir
J. Rencana Anggaran
Terlampir
K. Sumber Dana
- Dana Swadaya
L. Penutup
Demikian proposal ini kami ajukan, semoga kegiatan Bhakti Sosia dan Bazar ini dapat terlaksana sesuai dengan apa yang telah kami rencanakan. Terima kasih atas kerjasamanya untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Lembar Pengesahan
Penyelenggara Ketua Pelakasana
Riska Fitriawati Dewangga Putra Pratama
11390150001 11410100139
Pembantu Ketua III Kabag Kemahasiswaan
Mengetahui
Drs. Bambang Heradi M.Pd NurHesti
Lampiran I
SUSUNAN PANITIA
1. Pelindung :Prof. Dr. Budi Jatmiko M.Pd
2. Penasehat : Drs. Bambang Heradi M.Pd
3. Pembina : A. Yanu Alifianto T. MBA.
4. Penanggung Jawab : Hendra Wirya Widagdo (09410100077)
Deviena Sekar Pratiwi Sembada (10390150010)
5. Ketua : Dewangga Putra Pratama (11410100143)
6. Sekretaris : Dini Indri Nedia (11390150011)
7. Bendahara : Lely Rachmawati S (11390150010)
8. Seksi-Seksi :
a. Transportasi : Donni Yudhisetianto (11410100139)
b. Dokumentasi : Dewangga Putra kartika (11410100144)
Achmad Syarifuddin (11390150007)
c. Kebersihan : Andri Saputro (11410100148)
Dewi Rahayu (11410100150)
Septian Dwi (11410100145)
d. Keamanan :Ekky Ryan N (11410100141)
Oby Setiawan (11410100152)
Aditya Pratama W (11390150018)
M. Adi Wirawan (11390150016)
e. Acara : Dhesky Aris (11410100138)
Tri wahyuningsih (11390150006)
Danny Petra (11390150013)
f. Perlengkapan : Nona Ernawati (11390150017)
Himawan Pradipta (11410100142)
Erwin danu (11390150004)
Maskot : Dewangga Nur Ridwan (11390150005)
Dini Indri Nedia (11390150011)
Venny Noviansyah (11390150003)
Lampiran II
Rencana anggaran
1. Bhakti Sosial
Pemasukan:
a. Iuran Mahasiswa Rp. 25.000,- @ 26 orang : Rp. 650.000,-
Total : Rp. 650.000,-
Pengeluaran:
a. Buku Tulis 120 Buah @ Rp. 2.000,- : Rp.240.000,-
b. Bolpoint 120 Biji @ Rp. 1.000,- : Rp.120.000,-
c. Pensil 120 Buah @ Rp. 1.500,- : Rp.180.000,-
d. Penghapus 60 Buah @ Rp. 1.500,- :Rp. 90.000,-
Total : Rp.630.000,-
2. Bazar
Pemasukan:
a. Iuran Mahasiswa Rp. 20.000,- @26 orang : Rp. 520.000,-
Total : Rp. 520.000,-
Pengeluaran:
a. Ote-ote 20 @Rp. 2.000,- : Rp. 40.000,-
b. Onde-onde 20 @ Rp. 2.000,- : Rp. 40.000,-
c. Pukis 20 @ Rp. 2.000,- : Rp. 40.000,-
d. Klepon 20 @ Rp. 2.000,- : Rp. 40.000,-
e. Kukus 20 @ Rp. 2.000,- : Rp. 40.000,-
f. Lemper 20 @ Rp. 2.000,- : Rp. 40.000,-
g. Lumpia 20 @ Rp. 2.000,- : Rp. 40.000,-
h. Kucur 20 @ Rp. 2.000,- : Rp. 40.000,-
i. Nagasari 20 @ Rp. 2.000,- : Rp. 40.000,-
j. Kue Lapis 20 @ Rp. 2.000,- : Rp. 40.000,-
k. Akomodasi dan Transportasi : Rp. 100.000,-
Manajemen Umum
· CARILAH SEBUAH MASALAH YANG DIALAMI OLEH ORGANISASI TERSEBUT DAN BAGAIMANA ORGANISASI TERSEBUT MELAKUKAN PENYELESAIAN MASALAH ??
· IDENTIFIKASI MASALAH TERSEBUT, APAKAH MASALAH TERSTUKTUR ATAU TIDAK??
· BERIKANLAH PANDANGAN ANDA TERHADAP PENYELESAIAN MASALAH YANG DILAKUKAN ORGANISASI TERSEBUT ??
Dewangga Pratama(11410100143)
Dewangga Kartika(11410100144)
Ekky(11410100141)
Andri Saputro(11410100148)
1.
Pegawai Bank Mandiri Terus Diintimidasi
Buntut dari pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum, atas perkara pemberangusan hak berserikat, di Bank Mandiri, terus terjadi. Kali ini, pegawai Bank Mandiri menerima slip gaji, yang tidak seperti biasanya. Slip gaji tersebut disertai dengan catatan, bahwa slip gaji tersebut tidak untuk diberitahukan kepada siapapun, dan tidak boleh memberitahukan kepada siapapun perihal adanya sanksi yang diberikan Bank Mandiri atas 300 pegawainya, akibat keberanian mereka memprotes kebijakan Manajemen Bank Mandiri yang dipimpin oleh Agus Martowardojo, dengan cara unjuk rasa.
Kebijakan intimidatif Bank Mandiri,dibuktikan dengan peringatan dalam slip gaji, semakin mempertegas pola kepemimpinan Agus Martowardojo yang sangat tidak peka terhadap hak hak manusia, dalam hal ini adalah hak berserikat, dan hak mengemukakan pendapat. Peringatan melalui catatan dalam slip gaji ini, juga menegaskan sikap anti serikat pekerja.
Intimidasi yang dilakukan secara terus menerus oleh Manajemen Bank Mandiri terhadap pegawainya, adalah bentuk pemberangusan dan menghalang-halangi kebebasan berserikat. Pasal 28 Undang Undang No. 21 Tahun 2000, tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, menegaskan siapapun dilarang untuk menghalang halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh. Pernyataan dalam slip gaji, setelah sebelumnya beragam sanksi dikenakan oleh Manajemen Bank Mandiri terhadap aktivis Serikat Pekerja Bank Mandiri, mengindikasikan bahwa Bank Mandiri telah melanggar ketentuan Pasal 28 Undang Undang No. 21 Tahun 2000.
Protes melalui unjuk rasa, adalah hak politik yang melekat pada setiap orang, dan juga melekat pada serikat pekerja. Hal ini, telah disepakati pemerintah Indonesia, dengan meratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) No. 87 tentang kebebasan berserikat dan hak untuk berorganisasi, melalui Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998. Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementrian Negara Urusan Badan Usaha Milik Negara dan Departemen Tenaga Kerja, tidak boleh tinggal diam. Mendiamkan pemberangusan aktivitas serikat pekerja, adalah bentuk pelanggaran atas konvensi ILO ini.
Manajemen Bank Mandiri yang tidak transparan, termasuk dalam penentuan tinggi rendahnya gaji pegawai, serta adanya pemborosan anggaran, dalam hal ini diperuntukkan untuk kepentingan transportasi dan untuk kepentingan perumahan direksi Bank Mandiri, meski tidak ditempati, adalah hal tersendiri yang meresahkan bagi pegawai Bank Mandiri. Serta berakibat buruk pada upaya pemerintah untuk mewujudkan akuntabilitas publik atas Badan Usaha Milik Negara.
Intimidasi yang terjadi atas pegawai bank Mandiri, juga mengindikasikan bahwa selama ini bentuk ruang aspirasi yang diberikan oleh Manajemen Bank Mandiri, hanya sebuah kiasan belaka. Para pegawai yang memiliki saham di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, juga tidak diperkenankan hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan alasan Pegawai Bank Mandiri yang memiliki saham di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, diwakili oleh kepala unit kerja yaitu Group Head dan Regional Manager sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 003/UMM/CHC.HMC/2008.
Hal ini sangat bertentangan dengan semangat yang tertuang dalam Pasal 75 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 yang menyatakan ”RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan komisaris, dalam batas Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar”. Direksi dan Komisaris Bank Mandiri juga melanggar Pasal 23 AD/ART PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang menyatakan ”tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
1.2
Cara BANK MANDIRI ini dalam melakukan penyelesaian masalah adalah dengan
1. Manajemen Bank Mandiri untuk mengembalikan hak 300 orang pegawai Bank Mandiri, secara penuh, dan memberikan ganti kerugian atas tindakan intimidatif yang dilakukan Manajemen PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;
2. Manajemen PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk memberikan ruang kepada para pegawai yang memiliki saham untuk dapat mengikuti RUPS BANK MANDIRI;
3. Departemen Tenaga Kerja untuk merevitalisasi fungsinya sebagai Badan Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk menjamin perlindungan pelaksanaan hak berserikat lengkap dengan segala aktivitasnya;
5. PT.Bank Mandiri ini berjanji akan Segala bentuk intimidasi, terhadap aktivis serikat pekerja, akibat aktivitas berserikat, dihentikan segera
2. Manajemen PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk memberikan ruang kepada para pegawai yang memiliki saham untuk dapat mengikuti RUPS BANK MANDIRI;
3. Departemen Tenaga Kerja untuk merevitalisasi fungsinya sebagai Badan Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk menjamin perlindungan pelaksanaan hak berserikat lengkap dengan segala aktivitasnya;
5. PT.Bank Mandiri ini berjanji akan Segala bentuk intimidasi, terhadap aktivis serikat pekerja, akibat aktivitas berserikat, dihentikan segera
2.
Masalah yang terjadi pada PT.Bank Mandiri ini termasuk kedalam masalah terstruktur , karena masalah Intimidasi yang dilakukan secara terus menerus oleh Manajemen Bank Mandiri terhadap pegawainya, adalah bentuk pemberangusan dan menghalang-halangi kebebasan berserikat,Intimidasi yang terjadi atas pegawai bank Mandiri, juga mengindikasikan bahwa selama ini bentuk ruang aspirasi yang diberikan oleh Manajemen Bank Mandiri, hanya sebuah kiasan belaka. Para pegawai yang memiliki saham di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, juga tidak diperkenankan hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan alasan Pegawai Bank Mandiri yang memiliki saham di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, diwakili oleh kepala unit kerja yaitu Group Head dan Regional Manager sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 003/UMM/CHC.HMC/2008. Hal ini adalah suatu kesengajaan yang dilakukan oleh PT.Bank Mandiri dan dibuat buat
3.
Pandangan kami terhadapa penyelesaian masalah yang dilakukan organisasi PT.Bank Mandiri ini :
- Manager bank mandiri sendiri adalah orang orang yang mempunyai pengetahuan yang tinggi ketika terjadi masalah masalah seperti yg diatas, manager mampu menghandel dengan memberikan ganti rugi yang selama ini terjadi pada karyawan Bank Mandiri
- Masalah yang diangkat diatas adalah masalah prosedural sehingga penyelesainya harus mengikuti prosedur-prosedur yang ada. Kami melihat bahwa penyelesaian yang telah diterapkan oleh bank mandiri sudah mengikuti prosedur yang ada.
Langganan:
Postingan (Atom)
TEMAN STIKOM
About Me
- Unknown